Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Bali dari tanggal 1 November -1 Desember 2008 bertempat di Hotel Puri Ayu, Denpasar mengundang secara khusus Prof Dr dr Luh Ketut Suryani, SpKJ untuk memberikan pemahaman mengenai Etika Profesi.
“Saya melihat profesi advokat dan psikiater itu sama dalam hal membantu kliennya”, ungkap Prof Suryani pada pembukaan materinya. Namun permasalahannya adalah banyak advokat yang menyatakan ingin menolong kliennya namun tidak bisa berlaku jujur terhadap apa yang mereka perjuangkan. “Saya merasa sangat kecewa dengan advokat yang mengatakan bahwa mereka tidak bisa menolak kasus yang ditawarkan pada mereka, padahal dari Kode Etik Advokat Indonesia hal itu dimungkinkan jika tidak sesuai dengan hati nurani kita”, jelas Prof Suryani yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh dr Cokorda Bagus Jaya Lesmana, SpKJ. Pernyataan itu merupakan ungkapan kekecewaan dari Prof Suryani yang sangat getol memperjuangkan korban pedofilia tetapi ternyata Ketua Peradi Bali sendiri tidak mau menggunakan UU Perlindungan Anak pada kasus pedofilia yang dilakukan oleh warga Jerman terhadap anak-anak di Pulau Serangan tahun 2007 yang lalu. Buntutnya si pelaku hanya dikenai hukuman 5 bulan penjara tanpa dikenai UU Perlindungan Anak.
“Untuk itulah saya bertanya kepada para advokat, apa yang anda cari sebagai Advokat”, tantang Prof Suryani.
Comments are closed.